Penambangan Batubara Ilegal di Tahura Bukit Suharto Kembali Diamankan Gakkum LHK Kalimantan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Samarinda--Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda telah menetapkan NI (36) selaku penanggung jawab operasional lapangan sebagai tersangka penambangan batubara di Tahura Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin tanggal 30 September 2019. 

Maksud dan tujuan Tahura atau Taman Hutan Raya, merupakan kawasan pelestarian alam, bertujuan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Serta perlindungan bagi flora dan fauna selain itu digunakan sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan juga rekreasi.

Guna mengantisipasi kerusakan kawasan Tahura Bukit Suharto, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam rilisnya mengungkapkan, tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Excavator merk Hiyachi 210F, 1 unit Excavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batubara. Rabu, 2 Oktober 2019.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka NI dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.

"Terkuaknya penanganan kasus penambangan batubara di Tahura Bukit Suharto ini berawal dari kegiatan operasi penegakan hukum oleh SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda," ungkap Subhan. 

"Pada Hari Senin, 23 September 2019 sekitar pukul 01.05 Wita, tim operasi SPORC Brigade Enggang menjumpai adanya 2 unit excavator sedang melakukan pembukaan, pengupasan dan penggalian batubara di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto. Kemudian tim operasi SPORC Brigade Enggang mengamankan operator excavator dan wakar untuk dimintai keterangan serta menyerahkan 2 unit excavator kepada Penyidik di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Subhan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyebutkan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Timur dan masyarakat.(R/Rajendra)